NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) NIDN hanya diberikan kepada dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No. 84 Tahun 2013)
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA ) dengan nilai paling rendah : - TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi : - PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen) - Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK, - Pegawai BUMN, - Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS - Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD) - Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, formatnya seperti ini
- SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
- Sertifikat TKDA dan TOEP
- PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No. 84 Tahun 2013)
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA ) dengan nilai paling rendah : - TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi : - PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen) - Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK, - Pegawai BUMN, - Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS - Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD) - Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK Dosen Tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 (Contoh Format Surat Pernyataan Dosen Tetap )
- SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
- Sertifikat TKDA dan TOEP
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
Pengumuman Terkait
- Persyaratan Umum NIDN Baru- Persyaratan Umum NUPN Baru